Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

A.USHUL FIQIH



A.USHUL FIQIH
1.pengertian Ushul  fiqih
      Kalimat Ushul fiqih  berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata,yaitu kata ‘ushul’ bentuk jamak dari ‘ashlu’(           )artinya asal,dasar,atau pokok.Dan fiqih(         ) artinya faham atau mengerti.
          Para ahli hukum islam,dalam memberikan definisi ushul fiqih beraneka ragam,ada yang menekankan pada fungsi ushul fiqih itu sendiri,dan ada pula yang mnekankan pada hakikatnya.namun,pada perinsipnya sama,
          USYHUL FIQIH adalah ilmu pengetahuan yang objeknya dalil-dalil hukum syara’ secara gelobal dengan semua seluk beluknya.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syfi’iah bahwa yang dimaksud Ushul fiqih itu adalah;




Artinya:’’ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara gelobal ,metode  penggunaan dalil tersebut,dan keadaan(persyaratan)orang yang menggunakannya.
2.objek kajian ushul fiqih
Secara garis besar ada tiga poin:
     1.sumber hukum dan seluk beluknya.
     2.metode pendaya gunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
     3.persyaratan yang berwewenang melakukan istinbath.
3.perbedaan Ushul fiqih dengan fiqih
       Ushul fiqih merupakan timbangan atau ketentuan untuk mengistinbatkan hukum.DAN OBJEKNYA SELALU dalil hukum,sementara fiqih objeknya menyangkut perbuatan orang mukallaf yang diberi setatus hukumnya.dan titik kesamannya yaitu keduanya merujuk pada dalil.
Namun konsentrasinya berbeda,yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara penunjukan atas suatu ketentuan hukum,sedangkan fiqih memandang  dalil hanya pada rujukannya.

tujuan ushul fiqih adalah untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan  cara-cara untuk mngistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya.
Fungsi ushul fiqih adalah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan hukum-hukum ALLAH SWT sebagai mana yang dikehendaki oleh allah SWT dan rasul-NYA,baik yang berkaitan dengen aqidah,ibadah,mu’amalah,’uqubah,maupun akhlak.dengan kata lain ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan sebagai sarana(alat)untuk menggali hukum.
Penngertian dalil
Dalil adalah sesuatu yang dipakai untuk menetapkan suatu hukum,atau  sebaliknya yakni,menetapkan suatu  hukum dengan suatu dalil.
Sumber-sumber hukum syara’
1.AL-qur’anul karim(kalam allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW)
2.hadist/sunah(segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi mhamad SAW)

3.ijma‘(kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ mhammad SAW ,terhadap masalah syara’)

4.Qiyas(penyamaan sesuatu dengan  yang sejenisnya)
Pengertian dan pembagian hukum
     hukum syara’adalah suatu nama hukum yang disandarkan pada syariat,atau syariah yang berasal dari allah SWT,melalui rasul(yang berasal dari alQur’an dan hadist)
      a.pengertian hakim,mahkum fih,dan mahkum alaih.
   1.hakim
Hakim adalah yang menghukum,atau yang membuat hukum.(dalam hal ini adalah allah rasulnya)
   2.mahkum fih
Mahkum fih adalah perbuatan yang dihukumkan,dibagi lima:
a.wajib ,
    wajib adalah sesuatu perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan,dan diberi siksa bila ditinggalkan.
b.sunat/mandub
    sunat adalah sesuatu perbuatan yang bila dikerjakan  mendapat pahala,tetapi bila ditinggalkan tidak           dikenakan siksa.

c.Haram
    Haram adalah suatu perbuatan yang dilarang,bila ditinggalkan akan diberi pahala,dan apabila diperbuat dikenakan siksa.
d.Makruh
   makruh adalah suatu perbuatan yang tidak diberi siksa bagi orang yang mengerjakannya,dan diberi ganjaran  bila meninggalkannya.
d.mubah
   mubah adalah suatu perbuatan yang tidak diberi ganjaran bagi yang mengerjakannya,dan tidak pula diancam bagi yang meninggalkannya.
B.pembagian hukum  
1.pembagian hukum secara umum dibagi tiga:
    a.hukum akal
    b.hukum  adat
    c.hukum syara’
c,pengertian hukum taklifi dan hukum wad’y
    taklifi artinya memberatkan,membebankan.hukum taklifi yang dimaksud disini adalah tuntunan ALLAH swt kepada manusia baligh dan berakal sempurna untuk berbuat atau tidak untuk  berbuat,atau memilih salah satu diantara keduanya.
    Wad’y artinya buatan atau bikinan,hukum wad’y yang dimaksudkan disini adalah adanya sesuatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya sesuatu yang lain.seperti:sebab,syasar,dan mani’(penghalang hukum)
    Perbedaan hukum taklifi dan hukum wad’y:hukum taklifi mengandung tuntutan,sedangkan hukum wad’y tidak mengandung tuntunan,tetapi hanya mengandung sebab,syaratdan mani’ atau halangan hukum.





D.bentuk-bentuk  hukum taklifi.
    Bentuk taklifi ada lima macam:ijab,nadab,ibahah,karahah,dan tahrim.
     1,ijab artinya tuntunan syara’(firman ALLaH swt)yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan,orang yang meninggalkannya akan diberi siksaan.misalkan shalat lima waktu,zakat,puasa,dll.
    2,nadab artinya tuntunan syara’(firman ALLAH swt)untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa,melainkan sebagai  anjuran,orang yang  meninggalkannya tidak dikenai hukuman.
    3.ibahah artinya tuntunan syara’(firman ALLAH swt)yang bersifat  fakultatif ,mengandung pilihan,antara berbuat atau tidak berbuat,dan tidak pula dituntut untuk meninggalkannya.
   4.karahah artinya tuntunan sysra’(firman ALLAH swt)untuk meninggalkan suatu perbuatan,dengan melalui redaksi yang tidak memaksa.
    5.tahrim artinya tuntunan syara’(firman allah swt)untuk meninggalkan suatu perbuatan/tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan bersipat memaksa.
D.dasar taklifi
Dalam islam,orang yang terkena taklifi adalah orang yang sudah dianggap mampu mengerjakan tindakan hukum(mukallaf)tak heran bila sebagian besar ulama ushul fiqih berpendapat bahwa dasar pembebanan bagi seorang mukallaf adalah akl dan pemahaman,dengan kata lain ,seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal sehat dan dapat memahami  secara baik taklif yang ditujukan kepadanya,maka orang yang tidak atau belum berakal sehat dan belum mukallaf dianggap belum memahami  taklif dari syara’(ALLAH dan rasul-NYA)misalkan orang dalam keadaan tidur,mabuk dan lupa(secara tidak disengaja) karena dalam keadaan tidak sadar (hilang akal)sebagai mana dalam sabda Rasulullah SAW :   







Artinya:diangkat pembebanan dari tiga (jenis orang)orang  tidur sampai ia bangun,anak kecil smpai ia baligh,dan orang gila sampai ia sembuh.(HR.bukhari muslim ,tirmidzi,ibnu majah,dan Daru Quthni  dari aisyah dan ali Ibnu Abi Thalib)
E.syarat taklif ada dua:
a.seseorang mampu memahami khitab syari’(tuntunan syara’)yang terkandung dalam alQur’an dan sunnah,baik secara langsung maupun melalui orang lain,
b.seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,dalam ushul  fiqih disebut dengan Ahliyyah.

F.pengertian Ahliyyah
Secara harfiyah,Ahliyyah kecakapan menangani suatu urusan’.Misalnya orang yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang,maka ia dianggap ahli untuk menangani bidang tersebut.
Menurut para ahli uahul fiqih,arti ahliyyah sebagai berikut:




Artinya:”suatu sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikanukuran oleh syar’I,untuk mnentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’’(AL-bukhari:II:1357)
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Ahliyyah adalah sifat yang menunjukan bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya,sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh hukum syara’
G.pembagian ahliyyah
   a.Aliyyah ada’`
       yaitu sifat kecakapan bertindak hukum bagi seseoramg yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya.baik yang bersipat positif maupun yang negatif.apbila perbuatannya sesuai dengan tuntunan syara’,ia telah dianggap telah memenuhi kewajiban dan berhak mendapatkan pahala.sebaliknya,bila melanggar tuntunan syara’,maka ia dianggap berdosa dan akan mendapatkan siksa.dengan kata lain,ia telah dianggap cakap/layak menerima hak dan kewajiban.


     Menurut kesepakatan ulama ushul fiqih,yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki AHLIYYAH ada’ adalah aqil,balig dan cerdas.kesepakatan mereka itu berdasarkan pada firman Allah dalam surat An-nisa:6



Artinya:”Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk menikah,kemudian jika menurut pendapatmu mereka cerdas(pandai memelihara harta),maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya….”(QS.An-nisa:6)

b.Ahliyyah Al-wujub
     Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk manarima hak-hak yang menjadi haknya,tetapi belum mampu dibebani sssseluruh kewajiban.
     Menurut ulama ushul fiqih,ukuran yang digunakan dalam menentukan  ahliyyah Al-wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak dibatasi oleh umur,baligh,kecerdasan dll.sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak ia dilahirkan sampai meninggal dunia danakan hilang dari seseorang apabila yang bersangkutan meninggal dunia.Berdasrkan Ahliyyah Al-wujub,anak yang baru lahir wasiat,dan berhak pula menerima pembagian warisan.Akan tetapi,harta tersebut tidak boleh dikelola sendiri,tetapi harus dikelola oleh wali atau washi(orang yang diberi wasiat untuk memelihara hartanya),karena anak anak tersebut belum mampu untuk memberikan hak dan kewajiban.
     Para ulama ushul fiqih membagi  Ahliyyah al-wujub menjadi dua bagian:
    a.ahliyyah al-wujub  al-naqishah
       Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya(janin).janin tersebut dianggap sudah memiliki ahliyyah al-wujub ,tetapi belum sempurna.hak-hak yang ia terima belum bisa menjadi miliknya,sebelum ia lahir dengan selamat walau hanya sesaat.maka apabila telah lahir,hah-hak ia terima dapat menjadi miliknya.
Empat hak bagi seorang janin:                                                                                                                                       
1.Hak keturunan dari ayahnya                                                                                                                                         2.hak waris dari pewarisnya yang meninggal dunia,jika lahirnya seorang laki-laki maka  bagiannya lebih besar  dari seorang wanita
3.Wasiat yang ditujukan kepadanya.
4.harta wakaf yang ditujukan kepadanya.
b.Ahliyyah al-wujub al –kamilah
       yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang ank yang telah lahir kedunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang  gila.
      Dalam setatus Ahliyyah al-wujub al-kamila(yang kurang sempurna akalnya)seseorang tidak dibebani tuntutan syara’,baik yang  bersifat ibadah mahdlah seperti shalat,puasa,mau maupun yang bersifat tindakan hukum duniawi,seperti transaksi  yang bersifat pemindahan hak milik.
     Namun demikian,apabila mereka melakukan tindakan hukum yng merugikan orang lain,maka orang yang telah bersetatus ahliyyah al-ada ataupun ahliyyah al-wujub al-kamilah,wajib mempertanggungjawabkannya.Dan pengadilan berhak untuk memerintahkan wali atau washi anak kecil yang masih dalam ahliyyah al-wujub  wajib mengeluarkan ganti rugi terhadap harta orang lain yang dirusak,mengambil dari harta anak itu sendiri.   
macam-macam hukum wad’y
   1,sebab
Menurut bahasa sebab adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain,menurut istilah sebab adalah  suatu sifat yang dijadikan syar’I sebagai tanda adanya hukum.  
2,syarat
Yaitu sesuatu yang berada diluar hukum syara’,tetapi  keberadaan syara’ bergantung padanya(syarat)
   3.mani’(penghalang)
Yaitu suatu sifat yang keberadaannya tidak ada hukum atau tidak ada sebab.
   4,rukhsah
Yaitu perubahan sesuatu dari yang berat kepada yang lebih ringan atau yng lebih mudah,karena adanya suatu sebab terhadap hukum asal,atau karena adanya udzur.
   5,bathil
Yaitu terlepasnya hukum syara’dari  ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.
   6,shihhah
Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntunan syara’yaitu terpenuhinya sebab,syarat,dan tidak ada mani’



E,MAHKUM BIH
Dinamakan mahkuk fih karena didalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum,baik hukum wajib maupun hukum sunat,dan haram.sebagian ulama lainnya menggunakan istilah mahkum bih, karena perbuatan orang mukallaf itu bisa disifati dengan hukum,baik yang diperintahkan,maupun yang dilarang.
Yang dimaksud mahkum fih disini adalah objek hukum,yaitu perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan perintah syara’(ALLAH dan rasul-NYA)
A,macam-macam mahkum fih
   Mahkum fih dilihat dari segi keberadaannya secara material dan syara’terdiri atas;                                                                                  -perbuatan yang secara material ada,tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan    syara’;seperti  makan  dan minum.
-perbuatan secara material ada dan menjadi menjadi adanya hukum syara’ ;seprti perzinahan,pencurian,dan pembunuhan.
-perbuatan secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan,seperti shalat dan zakat.
-perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’serta mangakibatkan adanya hukum syara’seperti nikah, jual beli,dan sewa menyewa.
Mahkum fih dari segi hak yang terdapat perbuatan itu dibagi dalam empat bentuk,yaitu:
-semata-mata hak allah,yaitu segala sesuatu yang manyangkut,peribadi, kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali,seperti :ibadah mahdah(murni)seperti iman dan rukun islam yang lima.dan ibadah ghair mahdah,yang didalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti zakat,
-hak hamba yang terkait dengan kepentingan peribadi seseorang,seperti ganti rugi harta seseoranng yang telah dirusak,hak-hak kepemilikan,dan hak pemanfaatan harta sendiri.







F.MAHKUM ALAIH(SUBJEK HUKUM)
1,pengertian mahkum alaih
        Mahkum alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai hukum syara’(alQuran dan hadist)yang disebut orang mukallaf.
     Dari segi bahasa  mukallaf diartikan sebagai  orang yang dibebani hukum,sedangkan menurut istilah  ushul fiqih,mukallaf disebut juga mahkum alaih(subjek hukum).mukallaf adalah orang yang dianggap mampu bertindak hukum,atau orang yang sudah sampai pada umur balig dan berakal sempurna.semua parilaku dan tindakan mukallaf akan diminta pertanggungjawabannya,baik didunia maupun diakhirat.ia akan mendapatkan pahala atau imbalan bila mengerjakan perintah ALLAH swt,dan sebaliknya,bila  mengerjakan laranngannya ia(mukallaf)akan mendapatkan siksa atu resiko dosa bila melanggar aturan-NYA,disamping tidak memenuhi kewajibannya.
       G.HAKIM
Hakim adalah yang menetapkan hukum atau yang menetapkan baik buruknya perbuatan,ialah ALLAH SWT.
Ditnjau dari segi bahasa,hakim menpunyai dua arti,yaitu:
Pertama:


Artinya:”pembuat hukum,yang menetapkan hukum,memunculkan hukum”
Kedua:



Artinya:’’yang menemukan,menjelaskan,memperkenalkan,dan menyingkapkan.’’
Mahkum fih ialah perbuatan yang dihukumkan kepada orang mukallaf yang terkait dengan perimtah syariat(allah dan rasul-NYA)bersipafat tuntunan meninggalkan,mengerjakan,memilih yang bersifat syara.
      A.Macam-macam hukum
a,wajib ialah dikerjakan mendapat pahala,ditinggalkan diberi siksaan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
1,wajib dilihat dari perbuatan yang diminta dibagi dua:
                 a,wajib muayyana
                 b.wajib mukhayyar
2,wajib dilihat dari segi waktu mengerjakannya dibagi dua:
                 a,wajib mudhayyak(YANG disempitkan)
                 b,wajib muwassa(yang diluaskan waktunya)
3.wajib dilihat dari segi siapa yang harus memperbuatnya dibagi dua:
                  a.wajib aini(wajib kesetiap pribadi orang mukallaf)
                  b,wajib kifayah(wajib keseluruh orang mukallaf)
4.wajib dilihat dari qadarnya(kwantitas)dibagi dua:
                   a.wajib muhaddad
                   b.wajib ghairu muhaddad
5.MAHDUB/sunat
Mahdub yaitu perbuatan yang bila diperbuat mendapatkan pahala,tetapi bila ditinggalkan tidak dikenakan siksa.
Mahdub/sunat dibagi dua:
a.sunat al-muakkadah(sunat yang sangat dianjurkan)
b.sunat ghairu al-muakkadah(sunat biasa)
6.HARAM
Haram yaitu sesuatu yang dikerjakan mendapat siksa,ditinggalkan mendapatkan pahala.
7.MAKRUH
Makruh yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan tidak mendapatkan siksa,ditiggalkan diberi pahala.
a.makruh tanzih
b.makruh tahrim(mendekati haram)
7.MUBAH
Mubah ialah suatu perbuatan yang tidak diberi ganjaran  bagi orang yang mengerjakannya dan tidak pula diancam bagi yang meninggalkannya.
                                                     Bentuk-bentuk kata/lafazh dalam Al-qur’an
1.’AAM
       Al-am/’aam adalahsuaru lafazh yang menunjukan satu makna yang mecakup seluruh satuan yang tidak terbatas(luas)dalam jumlah tertentu.
Menurut istilah  ushul fiqih Al-am ialah:


Artinya:lafazh yang mencakup akan semua apa saja masuk padanya dengan satu ketatapa dan sekaligus.
2.KHASH
      Khash artinya suatu lafazh yang menunjukan sesuatu yang khusus.(satu arti)
3.AMR(PERINTAH)
    MENURUT jumhur ulama ushul,definisi AMR adalah lafazh yang menunjukan tuntunan(perintah)dari juruan yang lebih tinggi(allah SWT dan Rasul-NYA)kepada yang lebih rendah(manusia)untuk melakukan suatu pekerjaan.
4.NAHYI(LARANGAN)
    Nahyi adalah lafazh yang menunjukan tuntunan untuk meninggalkan suatu pekerjaan.
5.MUTHLAQ DAN MUQAyYAD
    Muthlaq ialah lafazh yang menunjukan hakikat sesuatu tanpa pembatas yang dapat mempersempit  keluasan arti  dari lafazh tersebut.
    Muqayyad adalah lafazh yang menunjukan hakikat sesuatu  yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya.
6.MANTUQ  DAN MAFHUM
     MANTUQ  adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafazh kepada suatu hukum yang disebutkan oleh lafazh itu sendiri.
     MAFHUM adalah  petunjuk lafazh pada suatu hukum yang tidak disebutkan (diluar)lafazh itu sendiri.
7.AL-MUJMAL DAN AL-MUBAYYAN
       Mujmal artinya suatu lafazh yang tidak jelas,samar-samar,dan memerlukan penjelasan.
       Mubayyan artinya suatu lafazh yang mengandung penjelasan(untuk menjelaskan)
8.MURADIF DAN AL-MUSYTARAk
   Muradif artinya ialah lafazhnya banyak sedangkan artinya sama.(sinonim)
   Musytarak  artinya lafazh yang mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda.
9.TA’WIL
   Ta’wil artinya memindahkan sesuatu perkataan dari makna yang terang(zhahir)kepada makna yang tidak  terang(lemah=marjuh)karena ada suatu dalil yang menyebabkan makna yang kedua tersebut harus dipakai.
10.NASAKH
      Nasakh artinya membatalkan suatu hukum dengan dalil yang datang kemudian.
     ‘’ Yang dibatalkan disebut mansukh sedang yang membatalkan disebut nasikh,’’
MAKSUDNYA,bila ada satu ketentuan ,peraturan yang menghapus ketentuan yang  terdahulu,maka yang terdahulu disebut ‘’mansukh’’artinya  yang dihapus,sedang yang datang kemudian disebut ‘’nasikh’’artinya yang menghapus.
Menurut istilah ushul fiqih  adalah:


Artinya:’’mengangkat suatu hukum syara’dengan dalil syara’ yang datang kemudian.


11,SUMBER HUKUM ISLAM
  KITAB(al-qur’an) adalah kumpulan firman allah SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammd s.a,w.Dan dinukilkan  dengan jalan mutawatir  dan dengan bahasa arab.
    POKOK-POKOK ISI AL-QUR’AN
-tauhid(meESAkan allah SWT)
 -Ibadah ,sebagai perbuatan yang menghidupkan tauhid dalam hati dan meresapkannya kedalam jiwa.
-tuntunan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
-peraturan-peraturan dan hukum-hukum,baik peraturan hubungan antara mansia dengan    tuhannya,maupun  hukum/peraturan hubungan antara manusia dengan sesama manusia.
-janji ,ancaman,riwayat dan kisah-kisah nabi terdahulu.
-berita tentang hal-hal ghaib(awetnya mayat firaun)
     B.sunnan=>segala sesuatu yang tuliskan atau diberitakan oleh nabi Muhammad saw baik berupa perkataan,perbuatan,atau pengakuan.contonya menghalalkan atau mengharankan sesuatu tetpi dasarnya tatap al-quran
C.ijma’=>kemupakatan pendapat semua ahli ijtihad tehadap suatu hukum syara’pada masa ahli ijtihad.contonya kalo pada suatu masa ahli ijtihad,hanya satu orang ahli ijtihad ,maka tidak ada ijma,karena pendapat satu orang kemungkinan besar salah.
D.Qiyas=>mengukurkan suatu hukum perbuatan atas yang lainnya,dan mempersamakannya berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ada. Yang ditetapkan bagi yang diukurkan(disamakan) harus sama dengan yang terdapat pada pokok.
Istilah mengistinbatkan hukum
A ijtihad=>mengerjakan sesuatu dengan seluruh kemampaun dan sungguh-sungguh untuk menetapkan  hukum-hukum syara’
  B.ittiba=>menerima perkataan orang lain dengan mengetahui sumber hukum perkataan tersebut.
  C.tarjih=>menguatkan suatu hukum syara’ atas hukum yang lain berdasarkan hukum yang Qat’i(pasti)